Minggu, 20 November 2016

PANDUAN MENDIRIKAN MADRASAH DINIYAH ATAU DINIYAH TAKMILIYAH AWWALIYAH

Prosedur Pendirian dan Pemberian Piagam

1.    Kepala Diniyah Takmiliyah mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dengan di lampiri :
a.      Nama Diniyah Takmiliyah dan Alamat lengkap
b.      Nama / Profil Kepala Diniyah Takmiliyah
c.       Tingkat Diniyah Takmiliyah yang di selenggarakan
d.      Nama / Data Siswa minimal 10 orang
e.   Nama Guru mata Pelajaran, minimal 2 orang yang akan mengajar Al-Qur’an, Hadist, Aqiidah, Akhlak, Fiqih-Ibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab.
f.        Nama Tenaga Administrasi, minimal 1 orang
g.      Sarana berupa ruangan untuk kegiatan belajar mengajar dan peralatan pembelajaran

2.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat melakukan verifikasi ke lokasi

3.    Hasil Verifikasi bila memenuhi persyaratan,
          i.        Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat, mengeluarkan keputusan ( SK ) dan Piagam Penyelenggaraan beserta Nomor Statistiknya untuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Diniyah Takmiliyah Wustha
        ii.       Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat, menyampaikan hasil Verifikasi dan permohonan penetapan / Surat Keputusan ( SK ), Piagam Penyelenggaraan dan Nomor Statistik kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi untuk Diniyah Takmiliyah Ulya

4. Penetapan tersebut ( 3.a ) dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar