Prosedur Pendirian dan Pemberian
Piagam
1. Kepala Diniyah
Takmiliyah mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dengan
di lampiri :
a.
Nama Diniyah Takmiliyah dan Alamat lengkap
b.
Nama / Profil Kepala Diniyah Takmiliyah
c.
Tingkat Diniyah Takmiliyah yang di selenggarakan
d.
Nama / Data Siswa minimal 10 orang
e. Nama Guru mata Pelajaran, minimal 2 orang yang akan
mengajar Al-Qur’an, Hadist, Aqiidah, Akhlak, Fiqih-Ibadah, Sejarah Kebudayaan
Islam, dan Bahasa Arab.
f.
Nama Tenaga Administrasi, minimal 1 orang
g.
Sarana berupa ruangan untuk kegiatan belajar mengajar
dan peralatan pembelajaran
2. Kantor
Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat melakukan verifikasi ke lokasi
3. Hasil Verifikasi
bila memenuhi persyaratan,
i. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat,
mengeluarkan keputusan ( SK ) dan Piagam Penyelenggaraan beserta Nomor
Statistiknya untuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah dan Diniyah Takmiliyah Wustha
ii. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat,
menyampaikan hasil Verifikasi dan permohonan penetapan / Surat Keputusan ( SK
), Piagam Penyelenggaraan dan Nomor Statistik kepada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi untuk Diniyah Takmiliyah Ulya
4. Penetapan tersebut ( 3.a ) dilaporkan kepada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Propinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar