Minggu, 17 April 2016

SYARAH KITAB TAQRIB

Telah mensyarah (menjelaskan) Al-'Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Kitab yang dinamai Fath Al-Qarib Al-Mujib atas Kitab yang berjudul At-Taqrib karya Al-Imam Al-'Allamah Ahmad bin Husain yang terkenal dengan Abu Syuja' rahimahumallah ta'ala dan memberikan manfaat atas ilmu keduanya.



Kitab ini merupakan kitab kedua setelah santri belajar fiqih pada kitab dasar yakni Kitab Safinah. Kalau kitab Safinah mengajarkan juga tentang dasar akidah pada awal kitab, kitab taqrib ini lebih khusus pada kajian fiqih (hukum islam).

Kitab taqrib terdiri dari beberapa Kitab (Bab) yakni : Kitab Hukum Bersuci, Bab Hukum Shalat, Kitab Hukum Zakat, Kitab Keterangan Hukum Puasa, Kitab Hukum Haji, Kitab Hukum Jual Beli dan seputar Muamalah, Kitab Hukum Waris dan Wasiat, Kitab Hukum Nikah dan yang berkaitan, Kitab Hukum Pidana, Kitab Hukum Sanksi, Kitab Hukum Jihad, Kitab Hukum Berburu Menyembelih dan Makanan, Kitab Hukum Lomba dan Panah, Kitab Hukum Sumpah dan Nadzar, Kitab Hukum Pengadilan dan Kesaksian, Kitab Hukum Pembebasan Budak.

Demikian selintas tentang Syarah Kitab Taqrib.  

Minggu, 10 April 2016

SYARAH KITAB JURUMIYAH




Syarah Mukhtashar Jidan atas Matan Al-Ajurumiyah. Seyogyanya untuk dibaca oleh para penuntut ilmu dalam bidang Ilmu Nahwu sebelum membaca syarah Syaikh Al-Kafrawi rahimahullah untuk al-'Allamah As-Sayyid Ahmad Zayni Dahlan semoga Allah memberikan kemanfaatan bagi kita semua di dunia dan akhirat. Amin.

Kitab ini merupakan kitab dasar yang digunakan oleh hampir seluruh pesantren salaf (tradisional) dalam bidang Ilmu Nahwu. Ilmu Nahwu adalah salah satu bidang garapan ilmu bahasa Arab. Ilmu Nahwu biasanya menjadi ilmu alat untuk membaca kitab kuning bersanding dengan Ilmu Sharaf.

Matan Al-Jurumiyah terdiri dari beberapa bab. Dimulai dari bab kalam (kalimat), bab i'rab (kedudukan kata), bab ma'rifat alamat i'rab (mengetahui tanda-tanda kedudukan kata), bab pembagian mu'rabat (kedudukan kata), bab af'al (kata kerja), sampai bab makhfudhat al-asma (kata benda yang di kasrahkan).